Istishan
Ilmu Ushul Fiqih merupakan salah satu intsrumen penting yang harus dipenuhi
oleh siapapun yang ingin menjalankan atau melakukan mekanisme ijtihad dan istinbath
hukum dalam Islam. Itulah sebabnya tidak mengherankan jika dalam pembahasan
kriteria seorang mujtahid, penguasaan akan ilmu ini dimasukkan sebagai salah
satu syarat mutlaknya. Atau dengan kata lain, untuk menjaga agar proses ijtihad
dan istinbath tetap berada pada koridor yang semestinya, Ushul
Fiqih-lah salah satu “penjaga”nya.