Amrullah Hayatudin, SHI.,M.Ag

Selasa, 03 Juli 2012


Pengertian ushul fiqh, adalah Pengertian ushul fiqh dapat didefinisikan dari dua sisi: Pertama: Ditinjau dari sisi kedua kata (yang menyusunnya), yaitu kata ushul dan kata fiqh. Adapun ushul (أصول), merupakan jama’ dari ashl (أصل), yaitu apa-apa yang menjadi pondasi bagi yang lainnya. Oleh karena itu, ashl jidar (أصل الجدار) artinya pondasi dinding, dan ashl syajarah (أصل الشجرة) artinya akar pohon. Sementara fiqh, secara bahasa artinya pemahaman, sedangkan Fiqh secara istilah artinya pengenalan terhadap hukum-hukum syar’i, yang sifatnya amaliyah, dengan dalil-dalilnya yang detail.
Kedua: Ditinjau dari sisi nama untuk cabang ilmu tertentu, maka Ushul fiqh tersebut didefinisikan: “Ilmu yang membahas dalil-dalil fiqh yang global dan cara menggunakannya serta menentukan keadaan dari penentu hukum (mujtahid)”
Objek dari pembahasan ushul fiqh adalah:
1.      Dalil dalil atau sumber hukum syara’
2.      Hukum hukum syara’ yang terkandung dalam dalil itu; dan
3.      Kaidah kaidah tentang usaha dan cara mengeluarkan hukum syara’ dan dalil atau sumber yang mengandungnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar