Pengertian ushul fiqh, adalah Pengertian ushul fiqh dapat
didefinisikan dari dua sisi: Pertama: Ditinjau dari sisi kedua
kata (yang menyusunnya), yaitu kata ushul dan kata fiqh. Adapun ushul
(أصول), merupakan
jama’ dari ashl (أصل), yaitu apa-apa yang menjadi pondasi
bagi yang lainnya. Oleh karena itu, ashl jidar (أصل الجدار) artinya
pondasi dinding, dan ashl syajarah (أصل الشجرة) artinya akar
pohon. Sementara fiqh, secara bahasa artinya pemahaman, sedangkan Fiqh
secara istilah artinya pengenalan terhadap hukum-hukum syar’i, yang sifatnya
amaliyah, dengan dalil-dalilnya yang detail.
Kedua: Ditinjau dari sisi nama untuk cabang ilmu tertentu, maka Ushul
fiqh tersebut didefinisikan: “Ilmu yang membahas dalil-dalil fiqh yang global
dan cara menggunakannya serta menentukan keadaan dari penentu hukum (mujtahid)”
1.
Dalil dalil atau sumber hukum syara’
2.
Hukum hukum syara’ yang terkandung dalam dalil itu;
dan
3.
Kaidah kaidah tentang usaha dan cara mengeluarkan hukum syara’
dan dalil atau sumber yang mengandungnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar