Istishan
Ilmu Ushul Fiqih merupakan salah satu intsrumen penting yang harus dipenuhi
oleh siapapun yang ingin menjalankan atau melakukan mekanisme ijtihad dan istinbath
hukum dalam Islam. Itulah sebabnya tidak mengherankan jika dalam pembahasan
kriteria seorang mujtahid, penguasaan akan ilmu ini dimasukkan sebagai salah
satu syarat mutlaknya. Atau dengan kata lain, untuk menjaga agar proses ijtihad
dan istinbath tetap berada pada koridor yang semestinya, Ushul
Fiqih-lah salah satu “penjaga”nya.
Meskipun demikian, ada satu fakta yang tidak dapat dipungkiri bahwa
penguasaan Ushul Fiqih tidaklah serta merta menjamin kesatuan hasil ijtihad dan
istinbath para mujtahid. Disamping faktor eksternal Ushul Fiqih itu
sendiri –seperti penentuan keshahihan suatu hadits misalnya-, internal Ushul
Fiqih sendiri –pada sebagian masalahnya- mengalami perdebatan (ikhtilaf) di
kalangan para Ushuluyyin. Inilah yang kemudian dikenal dengan istilah al-Adillah
(sebagian ahli Ushul menyebutnya: al-Ushul) al-Mukhtalaf fiha, atau
“Dalil-dalil yang diperselisihkan penggunaannya” dalam penggalian dan
penyimpulan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar